Pelaksanaan Rapid Test bagi Warga Kota Yogyakarta Pengunjung Indogrosir
Dalam rangka upaya pengendalian COVID-19 di Kota Yogyakarta, disampaikan bahwa Pemkot Jogja akan melaksanakan Rapid Test bagi warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Indogrosir pada tanggal 19 April 2020 - 4 Mei 2020. Berikut syarat dan ketentuannya
Syarat dan Ketentuan
- Warga Kota Yogyakarta (KTP/NIK Kota)
- Memiliki bukti transaksi di Indogrosir periode 19 April - 4 Mei 2020 berupa struk/nota transaksi
- 1 struk berlaku untuk 1 orang
Prosedur Pemeriksaan
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi form skrining melalui website sebagai berikut:
- Klik link corona.jogjakota.go.id
- Pilih menu skrining masif masal
- Masukan NIK dan No HP serta data lain yang diperlukan
- Jawab semua pertanyaan yang ada dalam form skrining
- Cek hasil skrining
Pelaksanaan Rapid Test
Rapid Test dilaksanakan pada tanggal 12 - 14 Mei 2020 di masing-masing Puskesmas sesuai domisili.