Pelaksanaan Rapid Test bagi Warga Kota Yogyakarta Pengunjung Indogrosir

Pelaksanaan Rapid Test bagi Warga Kota Yogyakarta Pengunjung Indogrosir

Dalam rangka upaya pengendalian COVID-19 di Kota Yogyakarta, disampaikan bahwa Pemkot Jogja akan melaksanakan Rapid Test bagi warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Indogrosir pada tanggal 19 April 2020 - 4 Mei 2020. Berikut syarat dan ketentuannya

Syarat dan Ketentuan

  • Warga Kota Yogyakarta (KTP/NIK Kota)
  • Memiliki bukti transaksi di Indogrosir periode 19 April - 4 Mei 2020 berupa struk/nota transaksi
  • 1 struk berlaku untuk 1 orang

Prosedur Pemeriksaan

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi form skrining melalui website sebagai berikut:

  • Klik link corona.jogjakota.go.id
  • Pilih menu skrining masif masal
  • Masukan NIK dan No HP serta data lain yang diperlukan
  • Jawab semua pertanyaan yang ada dalam form skrining
  • Cek hasil skrining

Pelaksanaan Rapid Test

Rapid Test dilaksanakan pada tanggal 12 - 14 Mei 2020 di masing-masing Puskesmas sesuai domisili.