Penurunan Tarif PCR Diharapkan Ringankan Beban Masyarakat

Penurunan Tarif PCR Diharapkan Ringankan Beban Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta menetapkan Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020. 

 Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya. 

 '' Kita mendukung harga RT-PCR bisa turun. Untuk standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR,'' ungkap Arumi Wulansari, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

 Metode pemeriksaan RT-PCR ini merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid  Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

 " Karena beberapa masyarakat membutuhkan RT-PCR sebagai kebutuhan untuk berpergian atau digunakan syarat untuk kerja mereka, mereka harus melakukan swab mandiri, kalau harga lebih terjangkau akan lebih memperingankan beban masyarakat. Namun jika hasilnya positif tetap lapor kepada puskesmas setempat dan satgas di wilayahnya agar bisa terpantau,'' jelasnya. 

 Sehubungan dengan hal tersebut,  dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain tetap memperhatikan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab.

 Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020

untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,-. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000,-. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

 Nantinya diharapkan Dinkes Kota Yogyakarta kedepannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hes)