UN 2020 Ditiadakan, Kelulusan Ditentukan Sekolah

UN 2020 Ditiadakan, Kelulusan Ditentukan Sekolah

Menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan peniadaan Ujian Nasional 2020. Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memastikan kelulusan ditentukan dengan hasil Ujian Sekolah.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, UN ditiadakan dan kelulusan diganti dengan Ujian Sekolah,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori, Jum’at (3/4/2020).

Namun meski begitu, dalam status tanggap darurat Covid-19 ini Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Memang ujian nasional saat ini tidak menentukan kelulusan, yang menentukan adalah ujian sekolah,” paparnya.

Disisi lain, Sekolah juga diberikan pilihan untuk tetap melaksanakan Ujian Sekolah secara daring dengan melihat kemampuan sekolah, siswa dan orang tua.

Namun untuk skema pelaksanaanya Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.

“Seperti biasanya kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Dinas Pendidikan tidak melakukan intervensi dalam penentuan kelulusan,” kata Budi.

Budi mengingatkan agar sekolah mengutamakan untuk menjaga aspek kompetensi siswa, sehingga Ujian Sekolah tersebut tidak perlu untuk mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sementara terkait dengan kenaikan kelas yang akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni nanti juga akan dilakukan dengan skema yang sama mengingat status tanggap darurat Nasional Covid-19 berlangsung hingga 29 Mei.

Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

“Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” Jelas Budi.

Disis lain, Proses pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah yang awalnya berakhir pada 31 Maret diperpanjang hingga 14 April mendatang.

Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur tentang perpanjangan masa pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemda DIY.

Terkait hal itu Budi meghimbau agar sekolah menjalankan sistem KBM daring secara menyenangkan dan variatif sehingga siswa tidak merasa jenuh.

“Selain itu juga jangan memberatkan orang tua dan siswa dengan penugasan yang sifatnya berlebihan,” kata Budi. (Tam)