Layanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Layanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta tetap memberikan layanan Perizinan dan Non Perizinan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Layanan Online Cetak Mandiri via Website perizinanonline.jogjakota.go.id
    1. Izin Saluran Air Limbah (SAL)
    2. Izin Saluran Air Hujan (SAH)
    3. In Gang
    4. Izin Penyelenggaraan Reklame
    5. Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
    6. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
    7. Izin Penyimpanan Daging
    8. Izin Penggilingan Daging
    9. Izin Penjual Daging
    10. Izin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum/Swasta
    11. Izin Pengelolaan Krematorium Milik Swasta
    12. Izin Pengelolaan Abu Jenazah
    13. Izin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Bangunan Gedung
    14. Surat Kepemilikan Bangunan (SKB)
    15. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  2. Layanan Pendaftaran via surel imbdpmp@jogjakota.go.id
    1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    2. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Bangunan Menara
    3. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Bangunan Reklame
    4. Rekomendasi Kebudayaan
    5. Duplikat IMB
  3. Layanan Konsultasi Via Chat Whatsapp dan Telepon:
    1. Petugas Customer Service : 0812-2570-0612, telp. (0274) 515865 ext.265
    2. Pengambilan Izin : 0812-2570-0614, telp (0274) 515865 ext.274
    3. OSS : Telp. (0274) 515865 ext. 276
  4. Layanan pengambilan berkas manual atau yang diproses sebelum 26 Maret 2020 akan dikirim via email kepada masing-masing pemohon