Uji Coba Pelaksanaan Protokol Baru Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota

Uji Coba Pelaksanaan Protokol Baru Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota

Masjid Pangeran Diponegoro yang berada di Kompleks Balaikota Yogyakara hari ini, Jumat (19/6/2020) menggelar uji coba pelaksanaan protokol baru ibadah salat jumat.

Dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, jumlah jamaah juga dibatasi dengan kuota maksimal 500 orang, diutamakan untuk para pegawai Pemkot yang bertugas di Balaikota.

“Salat jumat di Masjid Pangeran Diponegoro hari ini dikhususkan untuk karyawan lingkungan balaikota dan pintu masuk akan ditutup mulai jam 11.30 -12.30 WIB,” ucap Syamsul.

 Uji coba pelaksanaan protokol baru ibadah salat jumat dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 salah satunya dengan menerapkan jarak shaf  antara jamaah, bahkan sebelumnya sudah dilakukan simulasi.

Diantara protokol yang wajib dipenuhi oleh jamaah yakni, Jamaah diwajibkan untuk mengikuti tata cara yang telah dijalanakan, selain jamaah dalam kondisi sehat juga wajib menggunakan masker wajah dari sejak keluar rumah dan selama berada di masjid.

Jamaah juga wajib membawa sajadah sendiri dari rumah, menjaga kebersihan  tangan dengan sering mencuci tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, menghindari berdiam terlalu lama di Masjid.

Sementara itu untuk pelaksaana salat Jumat, jamaah datang ke masjid dalam kondisi sudah berwudu, bermasker dan membawa sajadah sendiri. Sebelum memasuki area Masjid akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas.

Setelah itu, jamaah juga diminta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, sebelum masuk ke dalam Masjid Jamaah diberikan kantong plastik untuk menyimpan sandal masing-masing.

“Petugas juga membagi nomor tempat salat setelah selesai salat ditaruh dimasing - masing shaf dan plastik tempat sandal atau sepatu dibawa masuk ditaruh disamping salat,” sambungnya.

Pelaksanaan uji coba protokol baru ibadah salat jumat itu menyusul SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi dan Surat Edaran Walikota Yogyakarta No 450/6047/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiataan Keagamaan di Rumah Ibadah. (Tam)