Satpol PP Yogya Peringatkan Pelanggar PPKM Level 4

Satpol PP Yogya Peringatkan Pelanggar PPKM Level 4

Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen melaksanakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memberikan peringatan kepada para pelanggar aturan PPKM Level 4.

“Kami berikan teguran peringatan dan pembubaran bagi yang melanggar PPKM Level empat. Belum ada penutupan paksa,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, Jumat (30/7/2021).

Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat berdasarkan hasil patroli pengawasan PPKM Level 4 pada 21-28 Juli terdapat 116 pelanggar yakni pedagang kaki lima (PKL), kafe, karaoke, pertokoan, pelaku pasar tradisional dan area publik. Sedangkan selama PPKM Darurat pada 3- 20 Juli 2021 ada 1.273 pelanggar.

“Selama PPKM Darurat kebanyakan pelanggaran masih menyediakan makan di tempat. Untuk PPKM Level empat yang kami temukan ada kafe dan PKL yang melayani makan di tempat lebih dari tiga orang. Makanya dengan sangat terpaksa kami minta untuk meninggalkan tempat,” terangnya.

Agus menyampaikan ada satu hingga dua pelaku usaha ada yang beroperasional melebih ketentuan maksimal pukul 20.00 WIB selama PPKM Level 4. Namun demikian jumlah pelanggar selama PPKM Level 4 sudah berkurang dibandingkan saat PPKM Darurat.

“Sudah banyak yang sadar karena aturannya tidak beda jauh dengan ketentuan PPKM Darurat,” ujar Agus.

Terkait aturan makan di tempat dibatasi 3 orang dengan waktu maksimal 20 menit selama PPKM Level 4 diakuinya Satpol PP Kota Yogyakarta tidak memungkinkan mengawasi semua. Namun demikian Satpol PP Kota Yogyakarta akan tetap melakukan patroli. Jika ditemukan kerumunan di lokasi penyedia tempat makan, maka akan langsung diperingatkan secara persuasif agar mengikuti ketentuan.

“Kami tidak mungkin mengawasi satu per satu. Saat patroli ditemukan warung makan yang kebetulan ada pembeli makan bergerombol mohon maaf akan kami minta untuk sesuaikan ketentuan,” tambahnya.

Pihaknya mengharap kesadaran semua masyarakat baik para pelaku usaha maupun pembeli untuk mematuhi aturan PPKM Level 4. Mengingat aturan tersebut adalah upaya untuk menekan penularan Covid-19. Oleh sebab itu bagi masyarakat tetap disarankan jika membeli makanan dibungkus dan dimakan di rumah.

“Kuncinya disiplin dari semua pihak. Kalau bukan kita siapa lagi. Jadi jangan memaksakan kehendak ketika mau makan. Kalau terpaksa makan di tempat, tidak usah lama- lama. Selesaikan makan lalu pergi, tidak usah lama- lama dan ngobrol-ngobrol atau nyantai dulu,” tandas Agus.(Tri)